Keunggulan dan Perkembangan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan
Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof
Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya).
Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas
Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya
Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30
Desember tahun 1966.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan
aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme minat masyarakat
yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Pada tahun 1976/1977, titik
terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas Hukum UMM, ketika
terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi
swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tiggi
swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976
telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan
status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh menteri pendidikan dan
kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal
31 Desember 1977.
Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan
kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan
kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan
menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar
(akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987,
tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh
status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli
1989. Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas
Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu
Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat
akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun
1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan
status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik hukum.umm.ac.id/home.php?lang=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar