Kamis, 29 Oktober 2015

keunggulan dan Perkembangan fakultasku



Keunggulan dan Perkembangan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) didirikan pada bulan September 1965 atas prakarsa tokoh dan pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang ( antara lain Prof A. Masyur Effendy, SH. MS. ,Prof Drs. Sufyan Aman, SH. Habib Syarbini, SH. ,Amir Hamzah, SH. ,dan lainya). Fakultas hukum merupakan salah satu fakultas tertua di UMM disamping Fakultas Ekonomi dan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pada awal berdirinya Fakultas Hukum menyandang predikat status terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor : 68/B-Swt/P/1966, tanggal 30 Desember tahun 1966.
Pada tahun 1970 Fakultas Hukum menghentikan aktifitas kulikuler akademiknya, karena sedikitnya antusiasme minat masyarakat yang berminat menjadi mahasiswa Fakultas Hukum. Pada tahun 1976/1977, titik terang mulai membersitkan harapan untuk diaktifkanya Fakultas Hukum UMM, ketika terjadi reformasi dan reorientasi baik pada tingkat koordinasi perguruan tinggi swasa (Kopertis) Wilayah VII yang berfungsi sebagai pembina perguruan tiggi swasta (PTS). Kemudian pada tingkat Universitas (UMM) yang pada tahun 1976 telah disusun rencana induk pengembangan (RIP) dan disusul kemudian pengesahan status UMM pada tahun 1977, yang kemudian disahkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 0721/U/77, tanggal 31 Desember 1977.
Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan kembali dengan dasar sistem akreditasi yang dikeluarkan pada tahun1977 dan kurikulm nasional yangnberlaku pada waktu itu. Kemudian melalui surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No.070/0/1985 tanggal 18 Pebruari 1985 memperoleh status Terdaftar (akreditasi status ke-2). Pada tahun 1987 berdasarkan SK Mendikbud No. 0308/0/1987, tanggal 8 Juni 1987 memperoleh status diakui dan pada tahun 1989 memperoleh status Disamakan berdasarkan SK. Mendikbud No.0447/0/1989/, tanggal 19 Juli 1989. Selanjutnya dalam perkembanganya UMM yang berjalan cukup pesat, Fakultas Hukum dengan status Disamakan itu sejak tahun 1990 tercatat sebagai salah satu Fakultas yang berkembang dengan baik di lingkungan UMM. Kemudian pada saat akreditasi terakhir yang dilakukan oleh Depdikbud yang dilakukan pada tahun 1993 Fakultas Hukum UMM mampu mempertahankan  status Disamakan, sebagaimana diputuskan dalam Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik hukum.umm.ac.id/home.php?lang=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar